Kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun keempat atau terakhir (2020–2027/2022–2027) difokuskan pada: (1) terciptanya seluruh elemen sistem gerakan Muhammadiyah yang unggul; (2) terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya; serta (3) berkembang luasnya peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global.
Muhammadiyah menetapkan visi jangka panjang antara rentang tahun 2005–2025 yakni: “Tumbuhnya Kondisi dan Faktor-Faktor Pendukung bagi Perwujudan Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya”.
![]() |
Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2022 - 2027 |
Adapun visi jangka panjang Muhammadiyah tersebut di bagi dalam empat visi pengembangan jangka menengah lima tahunan masingmasing sebagai berikut.
Visi Pengembangan 2005–2010:
Tertatanya manajemen organisasi dan jaringan agar mampu
dan efektif untuk menjadi Gerakan Islam yang maju, profesional, dan modern,
serta untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas Persyarikatan
dan amal usaha.
Visi Pengembangan 2010–2015:
Meningkatnya konsolidasi Gerakan dan mantapnya manajemen organisasi di seluruh jenjang dan jenis kepemimpinan, serta untuk memobilisasi sumber daya yang dimiliki Muhammadiyah bagi peningkatan kualitas dakwah yang dilakukan Persyarikatan dan amal usaha.
Visi Pengembangan 2015–2020:
Meningkatnya peran Muhammadiyah dalam pemberdayaan umat
dan bangsa sebagai perwujudan dari peran Muhammadiyah dalam pengembangan masyarakat
madani di Indonesia, serta dengan tetap menjaga kualitas Persyarikatan dan amal
usaha Muhammadiyah.
Visi Pengembangan 2020–2027:
Meningkatnya sinergi dengan seluruh komponen umat, bangsa,
dan kemitraan internasional agar terciptanya pranata sosial berkemajuan bagi
tumbuh dan kembangnya nilai-nilai Islam di Indonesia sebagaimana tujuan
Muhammadiyah dengan tetap meningkatkan kualitas Persyarikatan dan amal usaha
secara berkesinambungan.
Dalam perumusan dan penentuan program lima tahun ke depan yakni tahun 2022–2027 tidak dapat dipisahkan dari dinamika internal dan eksternal Muhammadiyah. Sejak Muktamar ke-47 Muhammadiyah tahun 2015 di Makassar, Muhammadiyah menegaskan posisi institusionalnya
terhadap negara dan ideologi negara yakni Pancasila
melalui dokumen resmi “Negara Pancasila sebagai Dâr Al-‘Ahdi Wa Al-Syahâdah”.
Artinya bagi Muhammadiyah sejak Indonesia diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan
ditetapkannya konstitusi UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 di mana Muhammadiyah dan
para tokohnya terlibat aktif dalam pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), bahwa NKRI telah menjadi konsensus atau kesepakatan nasional yang harus
dipegang teguh dan tidak dapat diingkari maupun diubah oleh dasar dan sistem
negara dalam bentuk apapun, bersamaan dengan itu harus dibangun secara
konstitusional berdasarkan Pancasila dengan pertanggungjawaban yang tinggi
menuju tercapainya cita-cita nasional yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
maju, adil, makmur, dan bermartabat sebagai Baldatun Thayyibatun Warabbun
Ghafur.
Selengkapnya Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah Tahun 2022 dapat didownload di sini!