Sabtu, 31 Desember 2022

Terbaru! Dokumen Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah

Posted by Jajang Nurjaman On Desember 31, 2022 | No comments

 


Dokumen Badan Hukum Muhammadiyah merupakan landasan hukum bagi persyarikatan Muhammadiyah dan seluruh amal usahanya pada bidang keagamaan, sosial, pendidikan dan kesehatan. Seluruh badan hukum amal usaha Muhammadiyah di semua tingkatan menggunakan dokumen yang sama, satu dokumen badan hukum untuk semua amal usaha di seluruh  tingkatan (pusat, wilayah, daerah, cabang dan ranting).

Berikut kami lampirkan dokumen badan hukum dan surat - surat pengakuan Muhammadiyah sebagai badan hukum dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2016 dan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2022.

1. Dokuman Badan Hukum download
2. Surat Penjelasan Badan Hukum Muhammadiyah dari Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham 2016 download
3. Surat Penjelasan Badan Hukum Muhammadiyah dari Kemenag RI 2022 download
4. Dokuman Badan Hukum Lengkap download

Semoga bermanfaat !!!

Senin, 24 Oktober 2022

MENGAPA PENDAKWAH BANYAK MUSUHNYA?

Posted by Jajang Nurjaman On Oktober 24, 2022 | No comments

 

Gambar : khoiri_tomboati
 
Dakwah bukan hanya menganjurkan orang berbuat baik, tetapi dakwah juga merupakan upaya mencegah KEMUNGKARAN.
Dakwah dari sisi menganjurkan manusia agar melakukan  kebaikan merupakan sisi yang aman, tidak ada resiko mendapat perlawanan, tentu karena ajakan berbuat baik belum menabrak kepentingan orang. Dakwah menyeru manusia berbuat baik (amar ma'ruf) andaikata belum dijalankan tetapi tidak ditolak. 

Pengajaran dan pembahasan tentang ibadah khusus seperti bersuci, sholat, puasa, haji, pendidikan baca Al Qur'an, dzikir, do'a, ilmu hikmah juga masih termasuk wilayah yang aman.  Pencerahan bidang psikologi agama, hubungan agama dengan kesehatan, agama dan pendidikan, agama dan teknologi serta bidang bidang disiplin ilmu juga masih termasuk wilayah aman.  Apalagi jika para da'inya punya kemampuan joke, guyonan, banyolan standup komedi yang baik, tentu makin banyak penggemarnya. 

Dakwah baru akan menuai hambatan, tantangan, cercaan, makian, permusuhan, intimidasi bahkan PERSEKUSI jika sudah mulai masuk pada sisi mencegah orang berbuat mungkar, dosa dan maksiat.  Para pemabok tiba-tiba benci ketika anda katakan bahwa mabuk mabukan itu dilarang. 

Mereka yang berzina atau  pekerjaannya adalah zina pasti akan marah jika dikatakan bahwa berzina adalah terlarang dalam agama.  Rentener akan mangkel kalau sang guru ngaji menyampaikan bahwa riba adalah dosa besar. Para penyembah pohon besar, pemakmur makam keramat, pemuja pusaka, dan perbuatan menyekutukan Alloh yang lainnnya akan MURKA kalau perbuatannya disebut syirik. 

Karena itulah, meskipun para pendakwah telah menghiasi dirinya dengan akhlaq, sopan santun, adab ashor, penderma, berbudi luhur, TETAP SAJA para pelaku maksiat yang cinta dengan KEMAKSIATAN tetap akan BENCI dan MEMUSUHI. 

Itulah sebabnya para pendakwah yang lugas, yang berani bersuara dan bertindak MENCEGAH maksiat pasti akan dimusuhi. Walaupun para pendakwah itu sangat tidak suka mendapatkan musuh dan permusuhan, mereka lebih senang KEDAMAIAN. 

Memang begitu fitrahnya, KEBENARAN pasti dimusuhi oleh KEMUNGKARAN, yang mereka musuhi KEBENARANNYA, siapapun yang membawanya meski NABI MUHAMMAD sekalipun tetap akan dimusuhi, padahal puncak akhlaq baik dimiliki oleh Rosululloh SAW, makanya Rosululloh juga punya buanyak musuh. Para pendakwah melakukan tugas dakwah diluar kepentingan pribadinya, itu sebuah kewajiban umat yang ia rela mengembannya. 

Para penjual beriklan untuk meningkatkan penjualan produknya, sopir berkejaran ikhtiar mendapat penumpang, penambang mengamankan wilayah penambangannya,  itu semua ada hubungannya dengan PENDAPATAN. 

Tapi DA'I melakukan upaya MENCEGAH KEMUNGKARAN bukan untuk dirinya, mereka melakukannya untuk menjaga kaumnya, negrinya bangsanya dari murka Alloh. Tetapi dia dengan rela hati menanggung resiko yang keuntungannya bukan untuk dirinya. 

Kalau tidak karena KEIKHLASAN tidak ada yang bersedia mengambil resiko ini, resiko DIMUSUHI bahkan diganggu juga dipersekusi, kalau tidak ada KEIKHLASAN para da'i akan pensiun dini, para da'i penjaga agama akan sepi dan pergi. Pergi dan hilangnya para da'i adalah tanda akan BERKIBARNYA MAKSIAT dan itu tanda MURKA ALLOH sudah dekat. Para da'i tidak punya musuh pribadi, ia dimusuhi karena tugas yang diembannya. 


Tetap semangat
Salam DAKWAH


Senin, 26 September 2022

PEDULI BANJIR BANDANG PAMEUNGPEUK

Posted by Jajang Nurjaman On September 26, 2022 | No comments



 

Banjir Pameungpeuk Kab. Garut Jawa Barat, 23 September 2022. Telah mengakibatkan kerusakan fasilitas pribadi dan umum. Seperti fasilitas PDAM rusak diterjang banjir, sampai sekarang belum selesai diperbaiki. Sebanyak 616 keluarga korban banjir mengalami kerugian material berupa rusaknya rumah, perabotan, binatang ternak, pakaian dan lainnya. Bahkan fasilitas umum pun ikut rusak seperti jembatan gantung dan fasilitas PDAM. Warga Amal Usaha Muhammadiyah yang turut terkena dampak yaitu:
1. Asatidz dan santri Pondok Pesantren Al-Manaar Muhammadiyah
2. Siswa SMP Muhammadiyah Pameungpeuk.
Salurkan bantuan anda melalui Lazismu Garut Bank Syariah Indonesia; 7050998805

PENDAFTARAN ANGGOTA MUHAMMADIYAH ONLINE

Posted by Jajang Nurjaman On September 26, 2022 | No comments

 

SELAMAT DATANG DI LAYANAN KTA MUHAMMADIYAH ONLINE

  •  > Layanan ini hanya berlaku untuk pemohon NBM baru.
  •  > Permohonan akan diproses setelah melengkapi upload blanko pengesahan, pas foto, dan bukti transfer

Silahkan klik link di bawah untuk mengisi formulir keanggotaan baru

DAFTAR KTAM

Jumat, 15 Juli 2022

LARANGAN MIHRAB IMAM LEBIH TINGGI DARI MA’MUM DALAM SHALAT

Posted by Jajang Nurjaman On Juli 15, 2022 | No comments

 

Gambar: https://bimbinganislam.com

    Oleh: 
Abu Rayyan

Pertama, Pada dasarnya, islam melarang posisi imam ketika shalat jamaah, lebih tinggi dibandingkan posisi makmum. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini, diantaranya,

Dari Adi bin Tsabit al-Anshari bahwa ada seseorang yang bersama sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu di kota al-Madain. Ketika datang waktu shalat dan dikumandangkan iqamah, Ammar maju menjadi imam dan berdiri di atas dukkan, sementara makmum shalat di bawah. Melihat ini, Hudzaifah-pun maju dan menarik tangannya Ammar, beliaupun mengikuti Hudzaifah, hingga Hudzaifah menurunkan amar di tanah. Seusai shalat, Hudzaifah berkata kepada Ammar,

أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا أَمَّ الرَّجُلُ الْقَوْمَ فَلَا يَقُمْ فِي مَكَانٍ أَرْفَعَ مِنْ مَقَامِهِمْ» أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ؟، قَالَ عَمَّارٌ: لِذَلِكَ اتَّبَعْتُكَ حِينَ أَخَذْتَ عَلَى يَدَيَّ

Tidakkah anda mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Apabila seseorang mengimami masyarakat, janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi makmum.” atau yang semacam itu?

Ammar menjawab: ’Dan karena itu, saya mau mengikutimu ketika engkau menarik tanganku.’ (HR. Abu Daud 598 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al-Albani)

Keterangan:

Dukkan: tempat yang digunakan untuk duduk sebagaimana kursi, biasanya dalam bentuk bangunan kotak kecil di dasar tembok, layaknya teras sebuah rumah.

Kedua, dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas mimbar. Sahabat Sahl bin Sa’d as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

وَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَيْهِ فَكَبَّرَ وَكَبَّرَ النَّاسُ وَرَاءَهُ، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ، ثُمَّ رَفَعَ فَنَزَلَ الْقَهْقَرَى حَتَّى سَجَدَ فِي أَصْلِ الْمِنْبَرِ، ثُمَّ عَادَ، حَتَّى فَرَغَ مِنْ آخِرِ صَلَاتِهِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوا بِي، وَلِتَعَلَّمُوا صَلَاتِي»

Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami di atas mimbar. Beliau takbiratul ihram dan jamaahpun ikut takbir di belakang beliau, sementara beliau di atas mimbar. Kemudian, ketika beliau i’tidal, beliau mundur ke belakang untuk turun, sehingga beliau sujud di tanah. Lalu beliau kembali lagi ke atas mimbar, hingga beliau menyelesaikan shalatnya. Kemudian beliau menghadap kepada para sahabat, dan bersabda,

”Wahai para sahabat, aku lakukan ini agar kalian bisa mengikutiku dan mempelajari shalatku.” (HR. Bukhari 377, Muslim 544, Nasai 739, dan yang lainnya).

Karena beliau mengimami shalat di atas mimbar, posisi belia lebih tinggi dari pada makmum.

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan, imam boleh berada di posisi lebih tinggi dari pada makmum, jika ada kebutuhan. Misalnya, agar bisa dilihat makmum atau agar suaranya lebih didengar oleh makmum.

Ibnu Qudamah mengutip keterangan Imam as-Syafii,

وقال الشافعي: أختار للإمام الذي يعلم من خلفه أن يصلي على الشيء المرتفع، فيراه من خلفه، فيقتدون به؛ لما روى سهل بن سعد

“Saya berpendapat bahwa imam yang hendak mengajari shalat makmum di belakangnya, dia boleh shalat di tempat yang tinggi, agar bisa dilihat oleh orang yang berada di belakangnya, sehingga mereka bisa mengikuti shalatnya imam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Sahl bin Sa’d.” (al-Mughni, 2/154).

 Ketiga, Kebolehan mihrab lebih tinggi dari ma’mum dalam shalat bersifat Illat (sebab) artinya pengecualian diantaranya imam bermaksud untuk mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar.

Sementara apabila cara shalat itu sudah bisa disampaikan melalui media yang lain, misalnya melalui pengajian rutin, tayangan video atau melalui media-media lainnya makanya kebolehan mihrab imam lebih tinggi dari pada ma’mum maka gugur dengan sendirinya. Wallahu A’lamu.