

Kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun keempat atau terakhir (2020–2027/2022–2027) difokuskan pada: (1) terciptanya seluruh elemen sistem gerakan Muhammadiyah yang unggul; (2) terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya; serta (3) berkembang luasnya peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global.
Muhammadiyah menetapkan visi jangka panjang antara rentang tahun 2005–2025 yakni: “Tumbuhnya Kondisi dan Faktor-Faktor Pendukung bagi Perwujudan Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya”.
![]() |
| Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2022 - 2027 |
Adapun visi jangka panjang Muhammadiyah tersebut di bagi dalam empat visi pengembangan jangka menengah lima tahunan masingmasing sebagai berikut.
Visi Pengembangan 2005–2010:
Tertatanya manajemen organisasi dan jaringan agar mampu
dan efektif untuk menjadi Gerakan Islam yang maju, profesional, dan modern,
serta untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas Persyarikatan
dan amal usaha.
Visi Pengembangan 2010–2015:
Meningkatnya konsolidasi Gerakan dan mantapnya manajemen organisasi di seluruh jenjang dan jenis kepemimpinan, serta untuk memobilisasi sumber daya yang dimiliki Muhammadiyah bagi peningkatan kualitas dakwah yang dilakukan Persyarikatan dan amal usaha.
Visi Pengembangan 2015–2020:
Meningkatnya peran Muhammadiyah dalam pemberdayaan umat
dan bangsa sebagai perwujudan dari peran Muhammadiyah dalam pengembangan masyarakat
madani di Indonesia, serta dengan tetap menjaga kualitas Persyarikatan dan amal
usaha Muhammadiyah.
Visi Pengembangan 2020–2027:
Meningkatnya sinergi dengan seluruh komponen umat, bangsa,
dan kemitraan internasional agar terciptanya pranata sosial berkemajuan bagi
tumbuh dan kembangnya nilai-nilai Islam di Indonesia sebagaimana tujuan
Muhammadiyah dengan tetap meningkatkan kualitas Persyarikatan dan amal usaha
secara berkesinambungan.
Dalam perumusan dan penentuan program lima tahun ke depan yakni tahun 2022–2027 tidak dapat dipisahkan dari dinamika internal dan eksternal Muhammadiyah. Sejak Muktamar ke-47 Muhammadiyah tahun 2015 di Makassar, Muhammadiyah menegaskan posisi institusionalnya
terhadap negara dan ideologi negara yakni Pancasila
melalui dokumen resmi “Negara Pancasila sebagai Dâr Al-‘Ahdi Wa Al-Syahâdah”.
Artinya bagi Muhammadiyah sejak Indonesia diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan
ditetapkannya konstitusi UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 di mana Muhammadiyah dan
para tokohnya terlibat aktif dalam pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), bahwa NKRI telah menjadi konsensus atau kesepakatan nasional yang harus
dipegang teguh dan tidak dapat diingkari maupun diubah oleh dasar dan sistem
negara dalam bentuk apapun, bersamaan dengan itu harus dibangun secara
konstitusional berdasarkan Pancasila dengan pertanggungjawaban yang tinggi
menuju tercapainya cita-cita nasional yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
maju, adil, makmur, dan bermartabat sebagai Baldatun Thayyibatun Warabbun
Ghafur.
Selengkapnya Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah Tahun 2022 dapat didownload di sini!
![]() |
| Gambar : khoiri_tomboati |
![]() |
| Gambar: https://bimbinganislam.com |
Dari Adi bin Tsabit al-Anshari bahwa ada seseorang
yang bersama sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu di kota al-Madain.
Ketika datang waktu shalat dan dikumandangkan iqamah, Ammar maju menjadi imam
dan berdiri di atas dukkan, sementara makmum shalat di
bawah. Melihat ini, Hudzaifah-pun maju dan menarik tangannya Ammar, beliaupun
mengikuti Hudzaifah, hingga Hudzaifah menurunkan amar di tanah. Seusai shalat,
Hudzaifah berkata kepada Ammar,
أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا أَمَّ الرَّجُلُ
الْقَوْمَ فَلَا يَقُمْ فِي مَكَانٍ أَرْفَعَ مِنْ مَقَامِهِمْ» أَوْ نَحْوَ
ذَلِكَ؟، قَالَ عَمَّارٌ: لِذَلِكَ اتَّبَعْتُكَ حِينَ أَخَذْتَ عَلَى يَدَيَّ
Tidakkah anda mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
”Apabila seseorang mengimami
masyarakat, janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi
makmum.” atau yang semacam itu?
Ammar menjawab: ’Dan karena itu, saya mau
mengikutimu ketika engkau menarik tanganku.’ (HR. Abu Daud 598 dan dinilai
hasan li ghairihi oleh al-Albani)
Keterangan:
Dukkan: tempat yang digunakan untuk duduk sebagaimana kursi, biasanya dalam
bentuk bangunan kotak kecil di dasar tembok, layaknya teras sebuah rumah.
Kedua, dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas mimbar. Sahabat Sahl bin
Sa’d as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
وَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَيْهِ فَكَبَّرَ وَكَبَّرَ
النَّاسُ وَرَاءَهُ، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ، ثُمَّ رَفَعَ فَنَزَلَ
الْقَهْقَرَى حَتَّى سَجَدَ فِي أَصْلِ الْمِنْبَرِ، ثُمَّ عَادَ، حَتَّى فَرَغَ
مِنْ آخِرِ صَلَاتِهِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ: «يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنِّي صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوا بِي، وَلِتَعَلَّمُوا صَلَاتِي»
Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengimami di atas mimbar. Beliau takbiratul ihram
dan jamaahpun ikut takbir di belakang beliau, sementara beliau di atas mimbar. Kemudian,
ketika beliau i’tidal, beliau mundur ke belakang untuk turun, sehingga beliau
sujud di tanah. Lalu beliau kembali lagi ke atas mimbar, hingga beliau
menyelesaikan shalatnya. Kemudian beliau menghadap kepada para sahabat, dan
bersabda,
”Wahai para sahabat, aku
lakukan ini agar kalian bisa mengikutiku dan mempelajari shalatku.” (HR.
Bukhari 377, Muslim 544, Nasai 739, dan yang lainnya).
Karena beliau mengimami shalat di atas mimbar,
posisi belia lebih tinggi dari pada makmum.
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan,
imam boleh berada di posisi lebih tinggi dari pada makmum, jika ada kebutuhan.
Misalnya, agar bisa dilihat makmum atau agar suaranya lebih didengar oleh
makmum.
Ibnu Qudamah mengutip keterangan Imam as-Syafii,
وقال الشافعي: أختار للإمام
الذي يعلم من خلفه أن يصلي على الشيء المرتفع، فيراه من خلفه، فيقتدون به؛ لما روى
سهل بن سعد
“Saya berpendapat bahwa imam yang hendak mengajari
shalat makmum di belakangnya, dia boleh shalat di tempat yang tinggi, agar bisa
dilihat oleh orang yang berada di belakangnya, sehingga mereka bisa mengikuti
shalatnya imam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Sahl bin Sa’d.” (al-Mughni,
2/154).
Ketiga, Kebolehan mihrab lebih tinggi dari ma’mum dalam shalat bersifat Illat (sebab) artinya pengecualian diantaranya imam bermaksud untuk mengajarkan bagaimana cara shalat yang benar.
![]() |
| Drs. M. Goodwill Zubir Pimpinan Pusat Muhammadiyah Latar gambar hanya illustrasi |
![]() |
| Ust. Iin Gunawan, S.Pd.I. Ketua Pembina Majelis Tabligh, Tarjih dan Dakwah Khusus PCM Pameungpeuk Garut Jawa Barat |